Rembang – Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Rembang telah menyalurkan Dana Sosial (Dansos) dengan total Rp 1.741.000.000 kepada 1.737 orang. Penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap terbaru yang dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024).
Wakil Ketua 1 Pengurus Korpri Kabupaten Rembang, Agus Salim, menjelaskan bahwa pada tahap terbaru ini, Dansos disalurkan kepada 186 orang. Penerima dalam tahap ini terdiri dari PNS yang purnatugas pada periode Januari hingga Juli 2024 serta mereka yang belum menerima pada tahap sebelumnya.
“Mereka adalah PNS yang purnatugas pada periode Januari hingga Juli 2024 dan mereka yang belum menerima pada tahap sebelumnya,” ujar Agus Salim, seperti dirilis dari rembangkab.go.id.
Penyaluran Dansos dimulai pada 16 November 2023 dengan tahap pertama yang mencakup 948 orang. Tahap kedua berlangsung pada 21 Februari 2024 dengan 206 penerima, diikuti tahap ketiga pada 10 Juni 2024 yang melibatkan 397 orang, dan tahap keempat pada 18 Juli 2024 dengan 186 penerima.
“Dansos tahap 1 dan 2 diberikan kepada PNS yang purnatugas dari September 2015 hingga Desember 2022 yang belum menerima dari pengurus Korpri sebelumnya. Sedangkan tahap 3 diperuntukkan bagi PNS yang purnatugas pada tahun 2023,” tambah Agus Salim.
Setiap PNS yang purnatugas karena batas usia pensiun (BUP) dan PNS aktif yang meninggal sebelum April 2024 menerima dana sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, satu penerima merupakan ahli waris PNS aktif yang meninggal pada April 2024 menerima Rp 5 juta.
“Total penerima 1.737 orang dengan total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 1.741.000.000. Ada selisih karena satu penerima merupakan ahli waris PNS aktif yang meninggal pada April 2024,” jelas Agus Salim.
Agus berharap bahwa Dansos ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi PNS di lingkungan Pemkab Rembang yang telah purna tugas. Ia juga berharap agar pencairan Dansos ini dapat dilakukan secara rutin di masa mendatang.