Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang tahun 2024 terbuka untuk masyarakat umum, termasuk bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada beberapa syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh peserta, terutama bagi pegawai non-ASN dan PPPK yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan bahwa pegawai non-ASN dan PPPK memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan mereka saat ini.
Ketentuan Bagi Pegawai Non-ASN dan PPPK
Dalam penjelasannya, Miftachul menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), pegawai non-ASN hanya diperbolehkan untuk memilih satu jenis pengadaan ASN dalam satu tahun anggaran yang sama. “Dia (pegawai non-ASN) harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” jelas Miftachul.
Sementara itu, bagi pegawai PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pegawai PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu tahun serta mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang. Mereka tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari status PPPK saat mendaftar sebagai CPNS. Namun, jika mereka tidak berhasil lolos seleksi CPNS, status mereka sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
“Namun, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan tetap mendaftar CPNS, akan terblokir secara otomatis oleh BKN,” ungkap Miftachul.
Persyaratan Tambahan bagi PPPK yang Ingin Mengikuti Seleksi CPNS
Bagi pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS di Kabupaten Rembang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Masa Kerja Minimal: Pegawai PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu tahun untuk dapat mendaftar seleksi CPNS. Masa kerja ini dihitung dari tanggal pengangkatan sebagai PPPK.
- Surat Persetujuan: Pegawai PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS wajib mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang. Surat ini merupakan salah satu syarat utama untuk bisa mengikuti seleksi tanpa harus mundur dari status PPPK.
- Tidak Perlu Mundur: Pegawai PPPK yang memenuhi syarat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk bisa mendaftar CPNS. Jika mereka gagal dalam seleksi CPNS, mereka masih tetap bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.
- Pemblokiran Otomatis: Bagi PPPK yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal namun tetap mendaftar CPNS, sistem BKN akan otomatis memblokir pendaftaran mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berlaku dapat ditegakkan dengan baik.
Ajakan untuk Masyarakat Rembang
BKD Kabupaten Rembang mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Proses seleksi CPNS ini menjadi kesempatan emas bagi pegawai non-ASN dan PPPK untuk mengembangkan karier di pemerintahan dengan menjadi ASN.
Seleksi CPNS tahun ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor di Kabupaten Rembang, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pegawai non-ASN dan PPPK untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur seleksi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BKD Kabupaten Rembang atau mendatangi kantor BKD setempat. Dengan proses yang transparan dan akuntabel, diharapkan seleksi CPNS tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari tim yang akan memajukan Kabupaten Rembang!