Rembang, 31 Juli 2024 – Upah Minimum Regional (UMR) di Rembang untuk tahun 2024 telah diumumkan, dan angka ini menjadi perhatian utama bagi para pekerja di sektor formal. Dalam konteks Jawa Tengah, Rembang berada di posisi yang cukup bawah dengan UMR sebesar Rp 2.099.689.
Meskipun istilah UMR kini digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), UMR tetap menjadi indikator penting bagi kondisi ekonomi lokal.
Perbandingan dengan daerah lain menunjukkan bahwa UMR Rembang lebih rendah dibandingkan dengan Jepara dan Pati. Pati, misalnya, memiliki UMR yang sedikit lebih tinggi dari Rembang.
Bagi pekerja baru yang belum genap satu tahun bekerja, UMR adalah standar minimum yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk memastikan bahwa mereka tidak menerima upah di bawah batas yang telah ditetapkan.
Sedangkan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, diterapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja yang dikenal sebagai Struktur Skala Upah (SUSU).
Meskipun tantangan ekonomi dihadapi dengan UMR yang masih dianggap rendah di Rembang, harapan untuk peningkatan yang lebih baik dan lebih adil bagi para pekerja tetap ada di masa depan.
Dengan demikian, perhatian terus diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menghadirkan kondisi yang lebih menguntungkan di bidang pengupahan.