Audit Desa di Kudus digelar oleh Inspektorat Kudus di 24 desa di wilayah Kudus pada pertengahan tahun 2024. Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan bahwa para auditor sedang memeriksa secara mendalam penggunaan keuangan serta pengelolaan aset dari masing-masing desa.
“Pemeriksaan kami saat ini difokuskan pada pengelolaan keuangan dan aset desa, serta ketertiban administrasi. Kami masih dalam proses audit,” ujar Eko pada Senin (29/7/2024).
“Adapun aduan yang masuk bermacam-macam, dari penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik hingga masalah pengerjaan fisik yang tidak sesuai,” tambahnya.
Belum lama ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus menerima lebih dari lima aduan dari masyarakat dalam tiga bulan terakhir. Aduan tersebut berkisar pada pungutan liar (pungli) di salah satu dinas hingga penyalahgunaan wewenang.
Mayoritas aduan yang diterima terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, juga terdapat beberapa aduan yang mengindikasikan praktik pungli di dinas-dinas tertentu di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Pj Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari 24 desa yang sedang dilakukan. Dia menegaskan komitmennya untuk mengikuti perkembangan hasil audit tersebut serta memberikan rekomendasi perbaikan yang dibutuhkan.
“Kami menunggu hasil audit untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk jika ditemukan indikasi pelanggaran yang disengaja terhadap tata pemerintahan,” ucapnya.
Eko menegaskan bahwa hasil temuan dari audit belum dapat dipublikasikan saat ini. Namun, jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran yang tidak disengaja, Inspektorat akan berupaya untuk memulihkan aset kepada desa terkait. Namun, jika pelanggaran disengaja terjadi, tindakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar desa yang sedang diaudit dilaporkan karena aduan dari masyarakat, meskipun ada juga yang sudah masuk waktu auditnya sesuai jadwal rutin.
Hasan juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk menggunakan anggaran dengan benar dan sesuai prosedur, demi menjaga agar pembangunan di desa dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.