Kudus Memimpin UMR di Wilayah Muria Raya
Menjelang tahun 2024, Kabupaten Kudus menduduki posisi tertinggi dalam Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah Muria Raya dengan besaran Rp 2.516.888 per bulan. Hal ini diungkapkan dalam data terbaru yang dirilis oleh pemerintah daerah setempat. UMR tersebut mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Jepara dan Pati Menyusul dengan UMR yang Bersaing
Di posisi kedua, Kabupaten Jepara menetapkan UMR sebesar Rp 2.450.915 per bulan, sedangkan Kabupaten Pati tidak kalah bersaing dengan UMR Rp 2.190.000 per bulan.
Kedua kabupaten ini juga mengalami kenaikan UMR yang cukup berarti, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja lokal.
Grobogan, Blora, dan Rembang dengan UMR yang Kompetitif
Sementara itu, Kabupaten Grobogan menetapkan UMR sebesar Rp 2.116.516 per bulan, diikuti oleh Kabupaten Blora dengan UMR Rp 2.101.813 per bulan. Di ujung, Kabupaten Rembang menetapkan UMR sebesar Rp 2.099.689 per bulan.
Meskipun berada di posisi terakhir dalam daftar ini, UMR di Rembang tetap menunjukkan peningkatan yang positif untuk memperbaiki standar hidup pekerja di daerah tersebut.
Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
Data UMR 2024 ini mencerminkan upaya keras pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan pekerja lokal di wilayah Muria Raya.
Diharapkan dengan peningkatan UMR ini, kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pekerja di setiap kabupaten dapat semakin membaik. Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Muria Raya.
Berikut Listnya:
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689