Pria Ditemukan Tewas di Kosan Pati, Polisi: Akibat Penyakit Jantung

Ilustrasi. Foto: Thinkstock

Mayat seorang pria bernama Untung Supriyono (46) ditemukan dalam kondisi membusuk di kosannya yang berlokasi di Desa Kutoharjo, Kecamatan , Kabupaten Pati. Polisi menyatakan bahwa Untung tewas akibat penyakit jantung.

“Hasil bahwa korban meninggal disebabkan karena penyakit jantung dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna.

Bacaan Lainnya

Menurut Muji, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga kos sekitar pukul 22.30 WIB. Penjaga kos awalnya mencium bau busuk yang menyengat di depan kamar Untung.

Penjaga kos kemudian menelusuri asal bau tersebut yang ternyata berasal dari kamar di lantai dua. Setelah mengetuk pintu kamar dan tidak mendapatkan jawaban, penjaga kos memutuskan untuk membuka pintu yang ternyata tidak terkunci. Di dalam kamar, ditemukan mayat Untung dalam kondisi membusuk di atas kasur.

“Dicoba buka pintu ternyata tidak dikunci dan menemukan korban dalam kondisi meninggal posisi di atas kasur,” jelas Muji.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penunjang Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Pati, Sarwi, menyatakan bahwa jenazah Untung dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Untung telah meninggal dunia tiga hari yang lalu, ditandai dengan kondisi mayat yang sudah membusuk.

“Diduga telah meninggal dunia tiga hari yang lalu. Karena sudah ada perubahan bentuk dan pembusukan,” jelas Sarwi saat ditemui di RSUD Pati.

Sarwi menambahkan bahwa jenazah rencananya akan dibawa pulang oleh pihak keluarga pukul 14.00 WIB siang ini untuk proses pemakaman. “Ini proses berjalan sudah dimandikan, autopsi sudah berlangsung tadi,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel BeritaMuria.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini * Serta jangan lupa follow akun medsos kami dibawah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *