Sekda Jepara Instruksikan Pegawai Hindari Judi Online, Sanksi Menanti Pelanggar

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko. (Credit: Jeparakab.go.id)

– Sekretaris Daerah Jepara, , menginstruksikan seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, termasuk Aparatur Sipil Negara () dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk tidak terlibat dalam . Instruksi ini disampaikan dalam rapat koordinasi bertema “Maraknya Judi Online dan Bagaimana Strategi Pemberantasannya” yang digelar di Pendapa Kartini pada Kamis (18/7/2024).

Edy Sujatmiko, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menegaskan pentingnya larangan ini untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan . Ia juga memberikan ultimatum kepada pegawai yang sudah terlibat judi online untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati, kami diminta untuk membina, dan bagi yang tidak bisa dibina akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujar Edy Sujatmiko, seperti dirilis jepara.go.id.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Edy Sujatmiko mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah dengan nomor 335/1619 pada 24 Juni 2024 yang berisi larangan tegas terhadap judi online. Ia mengungkapkan bahwa judi online termasuk tindakan tidak terpuji dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat bagi ASN.

Menurut Edy, tantangan dalam pemberantasan judi online mencakup akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi masyarakat, regulasi yang kurang efektif, serta janji keuntungan ekonomi yang menyesatkan. “Pelaku judi online sering dipengaruhi oleh pihak lain dan biasanya tidak mungkin menang secara konsisten. Jika ada yang menang, itu juga untuk mempengaruhi orang lain,” jelasnya.

Edy juga menyoroti dampak negatif judi online, termasuk utang yang menumpuk, ketidakmampuan memenuhi kebutuhan keluarga, dan depresi. Ia mengakui sudah banyak mendengar laporan pegawai yang terjerat dalam lingkaran utang dan judi online.

“Walaupun Undang-Undang ASN tidak secara khusus mengatur judi online, pelanggaran ini bisa dikenakan pidana hingga enam tahun penjara. Sedangkan hukuman disiplin dalam Undang-Undang ASN dapat menjatuhkan pemecatan dengan tidak hormat hanya dalam waktu dua tahun,” tegasnya.

Edy berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah dapat memberikan edukasi tentang bahaya judi online serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Ia juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, Kepala Staf Kodim 0719/Jepara Mayor Arm Syarifuddin Widiyanto mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mewakili Kapolres Jepara, dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Irvan Surya Hartadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.

* Follow Official WhatsApp Channel BeritaMuria.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini * Serta jangan lupa follow akun medsos kami dibawah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *