Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 394 paket ganja asal Papua Nugini. Penangkapan ini juga berhasil membekuk tiga orang pemilik barang terlarang tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini (PNG).
Kombes Alfian, Direktur Narkoba Polda Papua, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Subdit 3 Satuan Narkoba Polda Papua di dua lokasi pada Rabu (17/7/2024), yaitu di jembatan Pojok dan Kampung Toladan, Sentani. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
“Tim Opsnal Subdit 3 kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di jembatan Pojok dan Kampung Toladan Sentani,” ujar Kombes Alfian seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024).
Setelah melakukan pemantauan selama enam jam, sekitar pukul 18.00 WIT, tim berhasil menangkap NJDM beserta 28 paket ganja. Dari pengakuan NJDM, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari tiga WN PNG yang berada di kosnya di kawasan Kampung Toladan, Sentani.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap dua orang, IT dan TT, sementara satu orang lainnya, M, berhasil melarikan diri. Saat ini, M telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Narkoba Polda Papua.
“Kami sudah mengamankan ketiga pemilik ganja beserta barang bukti berupa ganja di Polda Papua,” tambah Kombes Alfian.