Kepala Bidang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Jepara M Zainal Arifin, menjelaskan bahwa kebanyakan vendor reklame kurang memahami Perda yang berlaku, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pasal 33 ayat (3) huruf (e) Perda tersebut mengecualikan reklame yang terkait dengan kegiatan politik, sosial, dan keagamaan dari objek pajak, namun tetap wajib memiliki izin.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jepara dilanda masalah penyebaran baliho bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang mayoritas tidak mengantongi izin resmi.
Fenomena ini menimbulkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Setiap konten baliho atau reklame harus melewati penilaian kelayakan oleh tim di DPMPTSP sebelum diberikan izin untuk dipasang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang di Jepara mematuhi regulasi dan tidak mengganggu ketertiban serta keindahan kota.
Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan kegiatan kampanye dan pemasangan baliho Bacakada dapat berjalan dengan tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban masyarakat dan keindahan lingkungan.
“Memang tidak dikenai pajak daerah, tetapi tetap harus berizin. Ada mekanisme izin yang harus diikuti. Kalau untuk reklame politik, sosial, dan keagamaan, langsung izin di DPMPTSP,” ungkap Zainal Arifin pada Selasa (30/7/2024).
Proses perizinan reklame di Jepara telah disederhanakan melalui sistem online yang dapat diakses melalui portal http://joss.jepara.go.id. Meskipun demikian, DPMPTSP tetap melakukan koordinasi intensif dengan vendor-vendor reklame untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.