Sebanyak 561 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Bali sejak Januari hingga Juli 2024. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen sah yang harus dimiliki sebelum memasuki Bali.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa dokumen sah yang tidak dimiliki para WNA tersebut di antaranya adalah visa dan paspor. “Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang,” kata Suhendra seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, ada juga WNA yang masuk daftar cekal, totalnya mencapai 28 orang. Bahkan, ada yang terdeteksi dalam pengejaran interpol sebanyak 20 orang. “Kemudian ada juga yang masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang,” terangnya.
Suhendra menyebutkan bahwa jumlah wisatawan yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 2,94 juta orang. Jumlah ini naik 24 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Adapun 10 negara asal WNA terbanyak yang tiba di Bali melalui jalur udara pada periode tersebut adalah Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura, dan Jerman.
“Sementara WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang, naik dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 mencapai 25 persen,” ungkapnya.
Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA maupun WNI, termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi. Angka ini naik 25,7 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Dalam pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 66 WNA, mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan memasukkan 52 orang dalam daftar penangkalan.
WNA yang paling banyak diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7), dan India (6).
Berdasarkan jenis pelanggaran, kasus terbanyak adalah melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus, diikuti 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di Indonesia.